Polisi di Luwu Timur Tangkap 4 Bandar Sabu, Ada Perempuan
LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id – Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Polres Luwu Timur berhasil mengamankan 4 orang yang diduga merupakan bandar peredaran sabu.
Tak hanya sebagai bandar, 4 terduga juga ikut serta dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
Para terduga pengedar sabu tersebut ditangkap oleh Polres Luwu Timur pada bulan Juli 2024 kemarin.
Keempatnya masing masing berinisial JL (30), MA (26), RS (43) dan seorang perempuan NA (49). Semuanya merupakan warga Luwu Timur.
Wakapolres Kompol Syamsul mengungkapkan bawah keempat tersangka terancam hukuman seumur hidup.
”Semuanya adalah bandar sabu dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar,” ungkap Wakapolres.
Selain keempat terduga, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan total 25,75 gram.
Terdiri dari JL sebanyak 18,47 gram, MA sebanyak 1,28 gram, NA sebanyak 2,68 gram dan RS sebanyak 3,32 gram.
“Dari hasil pengembangan,semua barang Narkotika itu di suplay dari Kabupaten Sidrap,” tutup Wakapolres. ***
Tinggalkan Balasan