Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Polres Palopo Cabut Status Tersangka Trisal Tahir

PALOPO | JELASKATA.co.id – Polres Palopo telah mencabut status tersangka calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dan tiga anggota KPU Palopo.

Dimana aebelumnya, calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan serta Muhatzir ditetapkan tersangka.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari masyarakat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar ke KPU.

Sejak laporan tersebut dimasukkan oleh pelapor, Tim Gakkumdu Palopo memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyelidikan.

Namun, hingga hari ke 15, Tim Gakkumdu tidak menuntaskan laporan tersebut sehingga dinyatakan daluwarsa.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan penyidik Gakkumdu telah mencari Trisal Tahir sebagai terlapor di Makassar dan Jakarta.

Namun pencarian tersebut tak membuahkan hasil, tim Gakkumdu tidak menemukan Trisal Tahir di Makassar dan Jakarta.

Karena itu, Khaerana mengatakan laporan warga atas dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon wali kota dinyatakan kedaluwarsa.

Setelah itu, pihak kepolisian yang merupakan bagian dari Gakkumdu mengeluarkan surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo.

Setelah itu, pihak kepolisian yang merupakan bagian dari Gakkumdu mengeluarkan surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo.

“Sebelumnya, empat orang dijadikan tersangka yakni Trisal dan tiga komisioner KPU. Sehubungan dengan daluwarsanya kasus tersebut, pihak penyidik Gakkumdu yang dikoordinir Kasat Reskrim Polres Palopo mencabut status tersangka keempatnya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (30/10/2024).

Pencabutan tersangka itu melalui surat ketetapan Nomor: SKPST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP S Ahmad Aidid pada 28 Oktober 2024. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini