Pria di Luwu Aniaya Istri dan Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih Berusia 14 Tahun
LUWU | JELASKATA.co.id – Seorang pria di Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu tega menganiaya istrinya sendiri.
Tak hanya itu, pria yang berinisial AK (36) juga melakukan rudapaksa kepada anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi bejatnya itu ia lakukan kurang lebih selama satu tahun dari Oktober 2023 hingga Desember 2024.
Dari pengakuan istri korban, tubuhnya kerap kali mengalami lebam akibat siksaan AK.
Atas perbuatannya itu, AK akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, pihaknya memburu pelaku setelah istrinya melaporkan kejadian itu di Mapolsek terdekat.
Setelah mendapat informasi, polisi lalu meringkus AK di tempat persembunyiannya di gubuk tepi tambak Kecamatan Bua.
Dengan tangan diborgol, AK hanya bisa menunduk lesu ketika digiring petugas kepolisian.
“Jadi pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang tidak lain merupakan anak tirinya sendiri sejak bulan Oktober 2023 lalu hingga tanggal 18 Desember 2024 di kediaman nya,” jelas Jody, Selasa (24/12/24).
Kata Jody, kini AK telah ditahan di Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (***)
Tinggalkan Balasan