Pria di Luwu Utara Diduga Edarkan Sabu dari Kota Palu
LUWU UTARA | JELASKATA.co.id – Seorang pria berinisial H (18), warga Desa Bakka, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara diduga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu.
Sabu yang diedarkan diduga H peroleh dari dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan H terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Sabbang, Luwu Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, S.Sos, segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.
Alhasil, pihak kepolisian berhasil menciduk H pada Minggu (1/9/2024). Dalam penggrebekan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merk Vivo berwarna biru milik pelaku.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan kesungguhan tim dalam anggota peredaran narkotika di wilayah kita,” ujarnya.
“Saya berharap masyarakat terus mendukung dengan memberikan informasi yang bermanfaat untuk menjaga keamanan dan menjaga keselamatan,” lanjut Kapolres.
Saat ini, Tersangka H bersama barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka H diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman pidana berat.
Polres Luwu Utara terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan pelanggaran di wilayah tersebut. ***
Tinggalkan Balasan