Pria di Palopo Diduga Mencuri Handphone, Ngakunya Dapat di Jalan
PALOPO | JELASKATA.co.id – Seorang pria di Kota Palopo diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone.
Namun, setelah diamankan oleh pihak kepolisan dan diintrogasi, pria yang merupakan arga Salekoe, Kecamatan Wara itu mengaku mendapatkan handphone tersebut jatuh di sekitar tempat usahanya.
Setelah mendapat handphone itu, ia menghapus seluruh data di handphone milik korban untuk digunakan.
Meski demikian, pria tersebut tetap dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,
Kejadian ini berawal saat korban Pebriani (31) mengendarai sepeda motor.
Di tengah perjalanan, Pebriani berhenti untuk menggunakan handphone yang ia simpan di kantong motornya.
Namun, saat itu, handphone miliknya merek Vivo Y28 warna hijau tidak ada di kantong motor.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
“Setelah menerima laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku bernama Safar,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi saat dihubungi, Rabu (29/1/2025).
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Rabu (29/1/2025) sore.
“Terduga pelaku sudah diamankan sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya,” tambahnya. (***)
Tinggalkan Balasan