Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Terjadi di Palopo, Dilakukan oleh Mucikari Asal Makassar
PALOPO | JELASKATA.CO.ID – Praktek prostitusi online anak di bawah umur terjadi di Kota Palopo.
Dimana, praktek tersebut dilakukan oleh seorang mucikari berinisial ATJ (26), warga Makassar.
Dalam praktek prostitusi tersebut, korbannya ialah perempuan berinisial SA (17), yang juga warga Makassar.
Atas tindakan tersebut, polisi kemudian mengamankan ATJ di salah satu hotel di Kota Palopo.
Ia diamankan di Kamar 117 Hotel Labombo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo pada Minggu (11/5/2025).
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Palopo, Ipda Muhammad Nur mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai dugaan aktivitas prostitusi yang sering terjadi di hotel tersebt. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang perempuan sedang melayani tamu pria. Dari pengakuan mereka, kami mengamankan terduga mucikari yang saat itu bersembunyi di dalam lemari,” kata Ipda Muhammad Nur, Kamis (15/5/2025).
Ipda Muhammad menyebut, SA diduga sengaja dijadikan pekerja seks komersial oleh terduga pelaku.
Setelah menyepakati tarif dengan pelanggan, terduga pelaku akan menyuruh korban melayani pelanggan di hotel yang telah ditentukan.
Terduga pelaku mendapat untung sebesar Rp50 ribu dari tiap transaksi.
“Modusnya adalah menawarkan korban lewat aplikasi MiChat, kemudian setelah ada pelanggan, korban diarahkan ke lokasi. Uang hasil layanan sebagian diserahkan ke pelaku,” jelasnya.
Tak hanya mengamankan terduga mucikari, polisi juga mengamankan seorang pelanggan berinisial RF (33) warga Luwu Timur.
RF digerebek di dalam kamar bersama korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, tiga unit ponsel, uang tunai Rp300 ribu, tujuh kondom, dua pelumas serta pakaian dalam korban.
Pelaku, korban serta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut. (***)
Tinggalkan Balasan