Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Rapat Paripurna Ditengah Demonstrasi Besar-Besaran, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Gedung DPR RI

JAKARTA | JELASKATA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024).

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna yang dilakukan anggota DPR RI.

Seperti diketahui, bahwa DPR RI sejatinya akan melakukan Rapat Paripurna dalam rangka mengesahkan RUU Pilkada usai dibahas dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Dimana revisi UU Pilkada dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan RUU Pilkada ini dilaksanakan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia.

Bahkan dihari ini juga, demo gelombang besar di sejumlah kota serempak digelar untuk menuntut agar DPR tidak melawan putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

Alhasil, DPR pun tak jadi mengesahkan RUU Pilkada tersebut, namun bukan karena adanya gelombang penolakan yang besar.

Melainkan karena anggota yang hadir hanya 89 anggota dewan. Sementara ada 87 anggota izin.

Sehingga rapat paripurna hari ini tidak Quorum. Olehnya pimpinan DPR bakal kembali menjadwalkan rapat Paripurna di lain kesempatan.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang rapat paripurna sambil mengetok palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini