Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Ratusan Gram Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Kejari Palopo

PALOPO | JELASKATA.co.id Sebanyak 520 gram barang bukti sabu-sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo.

Selain itu, 33 butir tramadol, 3 set bong, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejari Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Rabu (12/3/2025).

Pemusnahan tersebut berdasar pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRINT-144/P.4.12/Kpa.5/02/2025.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi mengungkap barang bukti tersebut berasal dari belasan perkara yang sudah inkracht.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari 16 perkara yang sudah inkracht,” kata Agus Susandi, Rabu (12/3/2025).

Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara direbus. Sementara timbangan digital dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan palu.

Barang bukti lainnya seperti bong, plastik sabu, sendok sabu, potongan pipet dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pada kesempatan itu, Kejari Palopo juga menjual langsung barang rampasan berupa handphone yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sebanyak 14 handphone dijual dengan harga murah pada kesempatan tersebut.

Handphone rampasan tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu hingga Rp 450 ribu.

Sebanyak 14 handphone tersebut terjual dengan harga Rp 3,11 juta. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini