Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Rekap Perolehan Suara di Kabupaten Luwu Dilakukan Secara Manual, Hasilnya Akan Diketahui 16 Desember

LUWU | JELASKATA.co.id – Rekapitulasi perolehan suara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu.

Rekapitulasi perolehan suara dilakukan secara manual berjenjang di tingkat kecamatan.

Dimana, hasil akhir dari seluruh tahapannya baru dapat diketahui dan diumumkan secara resmi pada 16 Desember 2024.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja menerangkan, rekap di tingkat kecamatan akan berlangsung selama 6 hari.

“Sudah dimulai, sampai tanggal 3 Desember nanti untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan,” bebernya, Jumat (29/11/2024).

Kata Sappe, aplikasi Sirekap yang digunakan KPPS hanya membantu proses pungut hitung di tingkat TPS.

Hal itu juga demi menjamin keterbukaan bagi masyarakat yang bisa mengecek langsung C-Hasil di laman pilkada2024.

“Meskipun begitu, KPU tetap mengandalkan rekap manual berjenjang, mulai dari kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi. Sebelum akhirnya ditetapkan sehingga memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Menurut Sappe, setelah rekap di kecamatan berakhir, kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten.

“Sebelum lanjut ke kabupaten, akan diumumkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK,” akunya.

Di tingkat kabupaten, rekap akan berakhir pada tanggal 6 Desember 2024.

Sappe menambahkan, hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten kemudian dibahas kembali di tingkat provinsi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini