Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Feni Ere Digelar, Kuasa Hukum Anggap Ada Kejanggalan
PALOPO | JELASKATA.CO.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan Feni Ere akhirnya dilakukan oleh pihak kepolisian di Palopo.
Rekonstruksi pembunuhan Feni Ere dilakukan di rumah korban, Senin (2/6/2025), setelah dua bulan penetapan tersangka.
Namun, dari hasil rekonstruksi, kuasa hukum keluarga Feni Ere anggap sejumlah adegan yang diperagakan pelaku saat rekonstruksi tidak sesuai.
Dimana kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang menganggap sejumlah adegan yang diperagakan tidak masuk akal.
“Masih ada beberapa poin yang belum terjawab pada rekonstruksi ini. Salah satu yang janggal adalah cara pelaku lompat ke atas kamar mandi saat memasuki rumah,” kata Abner Buntang, Senin (2/6/2025).
“Dalam kondisi mabuk dan ia melompat keatas tanpa pijakan saya rasa sangat berat untuk dilakukan,” lanjutnya.
Abner juga merasa janggal terhadap kejadian tersebut karena ketidaktahuan pelaku terkait ditemukannya darah pada celana korban.
“Tadi sempat ditanyakan kepada pelaku tentang bercak darah di celana yang tergantung tapi dia mengaku tidak tahu tentang itu,” jelasnya.
Menurut keterangan dari orang tua korban, saat Feni Ere dinyatakan hilang, keluarga menemukan sebuah celana dengan bercak darah tergantung di belakang pintu kamar.
Namun hingga saat ini, penyebab adanya bercak darah pada celana tersebut masih menjadi tanda tanya besar.
Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Sahrir mengatakan pelaku sejak awal tidak pernah menyampaikan keterangan terkait bercak darah di celana korban.
“Untuk percikan darah di celana korban, sejak awal pelaku memang tidak pernah mengatakan ada hal seperti itu,” ujar Iptu Sahrir.
Menurutnya rekonstruksi berjalan sesuai dengan keterangan pelaku. Bahkan ia mengklaim kesesuaian keterangan pelaku dan adegan rekonstruksi mencapai 99 persen.
Dalam rekonstruksi itu, seluruh adegan tersebut diperagakan langsung pelaku dan sejumlah saksi.
Seorang polisi wanita berperan sebagai korban pada beberapa adegan. Pada sejumlah adegan lainnya, polisi menggunakan manekin perempuan sebagai tubuh pengganti korban.
Rekonstruksi berjalan lancar selama 3,5 jam.
Sebanyak 115 adegan diperagakan pelaku, mulai dari minum minuman keras (Miras) di samping rumah korban hingga adegan mengubur korban.
Tangis ibu korban tak tertahan saat melihat pelaku memperagakan ratusan adegan tersebut.
Diketahui, pada 20 Maret 2025, polisi menetapkan Ahmad Yani atau Amma sebagai tersangka pembunuhan warga Mungkajang, Kota Palopo yang bernama Feni Ere. (***)
Tinggalkan Balasan