Remaja di Palopo Miliki Busur, Disimpan dalam Kamar
PALOPO | JELASKATA.co.id – Seorang remaja di Kota Palopo berinisial MF (17) diketahui memiliki anak panah atau busur.
Anak panah atau busur milik MF disimpan di dalam kamarnya.
Hal itu terungkap usai Unit Resmob dan Unit Pidum Satreskrim Polres Palopo melakukan penyisiran di sekitar Jalan Akasia, Kelurahan Balandai, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
“Kami melakukan penyisiran untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Kota Palopo. Mengingat belakangan ini kasus pembusuran sangat menakutkan masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Kamis (12/12/2024).
Alhasil, MF kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.
Anak panah tersebut memiliki bentuk mirip dengan yang sebelumnya digunakan orang tak dikenal (OTK) menyerang masyarakat.
Saat ini, MF disangkakan atas kepemilikan senjata tajam berupa busur tersebut.
“Untuk pelaku pembusuran dan kemungkinan pihak lain yang terlibat masih terus diselidiki dengan meminta keterangan dari saksi dan korban,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman bagi seseorang yang memiliki senjata tajam jenis penusuk adalah 10 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, masyarakat Palopo dihantui rasa ketakutan akibat maraknya aksi pembusuran pada malam hari.
Salah satunya terjadi beberapa waktu lalu di Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Saat itu, orang tak dikenal melepaskan busur ke pengendara yang melintas.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian khusus pihak Polres Palopo.(***)
Tinggalkan Balasan