Ribuan Batang Rokok Ilegal Telah Beredar di Kota Palopo
PALOPO | JELASKATA.co.id – Ribuan batang rokok ilegal ternyata telah beredar di Kota Palopo.
Hal itu dibuktikan dari temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palopo.
Dimana, sepanjang tahun 2024, Satpol PP Kota Palopo menemukan 37.360 batang rokok ilegal di pasaran.
Tak hanya beredar di pasaran, terdapat juga modus penjualan lewat marketplace yang terus meningkat.
Hal ini tentunya perlu diwaspadai baik oleh Pemerintah maupun masyarakat.
“Kenapa rokok ilegal harus kita waspadai, karena peredaran rokok ilegal semakin kesini semakin mengancam, tidak hanya merugikan negara tetapi juga memiliki resiko kesehatan yang tinggi karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat,” kata Kasatpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim AP, Rabu (23/10/2024) lalu.
Andi Farid juga menegaskan bahwa pemakmemaksimalan dalam meyadarkan masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri dan jenis rokok ilegal sangat perlu ditingkatkan.
Hal tersebut agar masyarakat tidak membeli dan menjual rokok-rokok ilegal.
Ditempat yang sama, Nurmansha Muhammad selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Masya Pabean C Malili menjelaskan bahwa ada empat jenis rokok ilegal.
Yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, dan rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya.
“Setiap Rokok yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC (Barang Kena Cukai) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi TPCL akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Nurmansyah sesuai Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007. ***
Tinggalkan Balasan