Sah!!! Ini Keputusan KPU Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi yang Dilakukan Ome pada PSU Palopo
PALOPO | JELASKATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel telah mengeluarkan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) pada tahapan PSU Palopo.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengaku jika KPU telah menindaklanjuti surat rekomendasi dari Bawaslu mengenai pelanggaran administrasi.
“Iya (betul surat rekomendasi KPU Sulsel),” singkat Hasbullah, Rabu (9/4/2025).
Surat keputusan KPU Sulsel itu tertuang dalam surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025.
Pada surat itu, KPU Sulsel memberikan kesempatan bagi Ome untuk mengumumkan statusnya secara jujur sebagai eks terpidana yang pernah dihukum bersalah oleh pengadilan.
“Secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,” bunyi surat tersebut.
Ome juga diminta untuk mengumumkan statusnya sebagai terpidana melalui media luar ruang seperti spanduk, banner, atau billboard.
KPU Sulsel juga meminta Ome mengumumkan hal ini melalui media sosial.
Selain itu, pasangan Naili Trisal itu juga diminta untuk menyampaikan status terpidananya melalui media massa.
KPU Sulsel memberikan waktu 5 hari kepada Ome untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Sehingga terhadap saudara Dr. Akhmad Syarifuddin, SE., M.Si wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai bentuk tindak lanjut dari Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” jelas surat tersebut.
Dengan itu, Ome dinyatakan lolos dari sanksi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) PSU Palopo.
Sebelumnya, Ome dinyatakan melanggar administrasi oleh Bawaslu Kota Palopo.
Ome dilaporkan ke Bawaslu oleh Reski Adi Putra. Dimana Ome diduga melakukan pelanggaran administrasi yaitu tidak jujur terkait status hukumnya yang pernah dipidana pada tahun 2018.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Palopo dan diteruskan ke KPU Kota Palopo untuk ditelaah lebih lanjut. (***)
Tinggalkan Balasan