Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Satgas PPKS dan PSGA UIN Palopo Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Dosen

PALOPO – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dosen.

Ketua Satgas PPKS UIN Palopo, Hamdani Thaha, menerima langsung berkas laporan dari perwakilan aliansi mahasiswa G30S, Muh Futhifar Putra P, di Aula Gedung Rektorat, Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Senin (29/9/2025).

Dokumen yang diserahkan berupa tujuh lembar print out yang diklaim sebagai bukti pendukung kasus.

“Terima kasih atas kerja sama adik-adik mahasiswa. Dokumen ini akan kami bahas secara internal Satgas. Jadi tidak benar bila ada kabar bukti ditolak, karena semua dokumen sudah diterima dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak,” ujar Hamdani.

Ia menegaskan, Satgas akan segera mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan berisi rekomendasi kepada pimpinan kampus setelah melakukan kajian internal.

“Mohon bersabar, berikan waktu kepada Satgas untuk menindaklanjuti. Rekomendasi akan segera kami serahkan kepada pimpinan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Rektor UIN Palopo Abbas Langaji menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggar asusila.

“Jika terbukti melanggar kode etik, siapa pun pelakunya akan diproses sesuai aturan dan menerima sanksi yang berlaku,” tegasnya.

PSGA Gelar Rapat Lanjutan

Sehari setelah penyerahan bukti, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN Palopo bersama Satgas PPKS langsung menggelar rapat tindak lanjut di Kampus I, Selasa (30/9/2025).

Pertemuan tersebut dipimpin Koordinator PSGA, Mirnawati, serta dihadiri pimpinan kampus, di antaranya Wakil Rektor I Munir Yusuf, Wakil Rektor III Takdir Ishak, Ketua LP2M Rukman AR Said, dan sejumlah wakil dekan.

Dalam forum itu, PSGA menghadirkan pakar lintas bidang untuk mengkaji bukti, di antaranya ahli hukum Muammar Arafat Yusmad, ahli IT Abdul Rahman, dan ahli bahasa Firman.

“Kami sengaja menghadirkan para Ahli agar penelitian dan investigasi lebih mendalam. Hasil analisis ini akan menjadi dasar rekomendasi yang disampaikan ke pimpinan,” kata Mirnawati.

Menurutnya, PSGA dan Satgas tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Pihaknya hanya memberikan rekomendasi berupa opsi penonaktifan, pemutusan hak ASN, atau pelimpahan kepada Biro SDM Kemenag RI.

“Proses ini masih berlanjut. Pertemuan berikutnya akan melibatkan para korban secara langsung. Kami berharap dukungan semua pihak agar penanganan kasus ini berjalan lebih maksimal,” tutupnya. (Rpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini