Satpol PP Copot APK Paslon PSU Pilkada Palopo Usai Masuki Masa Tenang
PALOPO | JELASKATA.CO.ID – Satpol PP bersama Bawaslu dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo mencopot alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) yang akan bertarung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Pencabutan APK itu dilakukan pada Rabu (21/5/2025) di sejumlah titik di Kota Palopo usai memasuki masa tenang PSU.
Langkah ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Dalam Pasal 66 Ayat (7) UU Pilkada disebutkan, seluruh APK harus sudah dibersihkan tiga hari sebelum pemungutan suara.
Kepala Satpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso Rachim, menyampaikan penertiban dilakukan berdasarkan surat dari Bawaslu Palopo.
“Penertiban dilakukan berdasarkan persuratan dari Bawaslu Kota Palopo bahwa tiga hari menjelang PSU harus dilakukan pembersihan APK guna memastikan netralitas ruang publik serta menciptakan suasana kondusif menjelang PSU,” kata Farid.
“Kami menurunkan personel untuk membersihkan baliho, spanduk, dan bendera partai politik yang masih terpasang, terutama di area yang seharusnya steril dari unsur kampanye,” lanjutnya.
Sebanyak 16 personel Satpol PP diturunkan, dibagi dalam dua tim untuk melakukan penyisiran dan pembersihan APK tersebut.
“Hasil penertiban, ada lima unit billboard, lima spanduk, lima banner, dan tujuh bendera partai,” rincinya.
Menurut Farid, kegiatan ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan mendukung pelaksanaan PSU yang jujur dan adil. (***)
Tinggalkan Balasan