Segini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Luwu Timur
LUWU TIMUR | JELASKATA – Besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim, infaq calon haji, dan fidyah di Luwu Timur telah ditetapkan.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam melalui surat keputusan nomor 106/A-06/III/tahun 2025.
Kabag Kesra Luwu Timur, Fauzi Dg Parebba, merincikan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori, yaitu terendah, sedang, dan tertinggi.
“Untuk zakat fitrah, terendah nilainya Rp39 ribu, sedang Rp42 ribu, dan tertinggi Rp45 ribu. Kategori ini mengacu pada harga beras yang dikonsumsi,” ujarnya, Senin (23/3/2025).
Sementara untuk infaq rumah tangga muslim, ditetapkan Rp25 ribu per kepala keluarga (KK).
“Untuk infaq calon haji Rp1 juta per calon haji,” tambah Fauzi.
Ia juga menjelaskan bahwa besaran fidyah ditetapkan Rp35 ribu per jiwa per hari.
“Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idulfitri,” terangnya.
Menurut Fauzi, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
“Dengan zakat fitrah, kita dapat membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, sehingga dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk yang kurang mampu,” jelasnya.
“Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri,” tambahnya.
Fauzi juga mengingatkan bahwa masyarakat sudah bisa membayar zakatnya.
“Zakat sudah bisa dibayar. Bisa di masjid atau melalui Baznas,” tutupnya. (***)
Tinggalkan Balasan