Segini Gaji yang Akan Didapatkan Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Sekretaris Kabinet
NASIONAL | JELASKATA.co.id – Mayor Teddy Indra Wijaya yang kini ramai diperbincangkan usai ditunjuk sebagai sekretaris kabinet (seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui bahwa Mayor Teddy sebelumnya merupakan ajudan pribadi dari Prabowo Subianto.
Namun, setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia, dirinya pun ikut dilantik sebagai sekretaris kabinet.
Jabatan ini begitu mentereng bagi Mayor Teddy, mengingat usianya baru menginjak 35 tahun.
Dijabatan barunya ini, Mayor Teddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja dari negara yang cukup tinggi.
Adapun gaji dan tukin yang akan diterima Mayor Teddy setiap bulan setara dengan pendapatan menteri di kabinet Merah Putih.
Gaji pokok sekretaris kabinet diatur dalam Peraturan Pemerintah No.75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Selain itu, gaji dan tukin Mayor Teddy juga bisa dilihat di Keputusan Presiden RI Nomor 68 tahun 2001.
Dari kedua aturan tersebut, Mayor Teddy berhak menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Nominal ini setara dengan gaji pokok semua menteri di kabinet Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.
Gaji itu belum ditambah dengan tunjangan fantastis setiap bulan.
Mayor Teddy akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Artinya, gaji dan tunjangan yang akan diterimanya setiap bulan adalah Rp18.648.000 per bulan.
Selain gaji dan tunjangan, Mayor Teddy juga akan mendapatkan beragam fasilitas untuk menunjang kinerjanya.
Fasilitas ini berupa rumah dinas, kendaraan, sampai asuransi kesehatan.
Mayor Teddy juga akan diberi tambahan dana operasional, seperti menteri lainnya.
Menariknya, dana operasional ini nilainya bisa 5 kali lipat lebih besar dari gabungan gaji dan tunjangan per bulan.
Meski demikian, perlu ditegaskan jika dana operasional ini hanya boleh digunakan untuk menunjang kerja menteri.
Jadi, dana dengan nominal yang bisa mencapai 3 digit ini tidak boleh dipakai untuk keperluan keluarga.
Sebagai contoh, dana operasional dipakai untuk akomodasi tamu undangan.
Contohnya, menyiapkan transportasi, BBM, akomodasi, sampai menjamu tamu undangan yang berkepentingan dengan kementerian terkait.
Semua pengeluaran ini juga harus disertai dengan nota untuk menghindari penyalahgunaan keuangan atau korupsi. ***
Tinggalkan Balasan