Sejumlah Barang Bukti Perkuat Polisi Tetapkan Ahmad Yani sebagai Tersangka Pembunuhan Feni Ere
PALOPO | JELASKATA – Pihak kepolisian akhirnya berhasil menetapkan tersangka dari kasus pembunuhan Feni Ere.
Polisi menetapkan seorang warga Palopo bernama Ahmad Yani sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti menguatkan pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka pembunuhan Feni Ere.
Sejumlah barang bukti yang didapat dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu kini diamankan polisi di Mapolres Palopo.
“Dari beberapa TKP yakni rumah korban, rumah pelaku, tempat penemuan mayat, tempat penemuan mobil dan tempat penangkapan pelaku kami menemukan beberapa barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Jumat (21/3/2025).
Polisi mengamankan barang bukti berupa alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah di lantai kamar korban serta sebuah lampu hias yang terdapat bercak darah.
Sejumlah barang bukti juga ditemukan pada lokasi penemuan kerangka mayat Feni Ere di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
“Barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat ada celana legging warna biru navy, baju putih dan sobekan kain bermotif warna kuning pink,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan kerangka mayat tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas berisi dompet dan identitas korban serta dua handphone milik Feni Ere.
Sementara di rumah pelaku yang berada di Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo, polisi berhasil mengamankan sebuah koper yang berisi pakaian dan kunci mobil korban. (***)
Tinggalkan Balasan