Seorang Anak jadi Korban Rudapaksa 2 Orang Pemuda di Toraja Utara, Dilakukan di Pematang Sawah
TORAJA UTARA | JELASKATA.co.id – Seorang anak perempuan di Toraja Utara terpaksa harus menerima kenyataan pahit usai dirinya menjadi korban rudapaksa 2 orang pemuda.
Peristiwa itu terjadi di Tambunan, Lembang Tallung Penanian, Sanggalangi, Toraja Utara, Selasa (11/2/2025).
Kedua pemuda yang tega melakukan hal bejat tersebut yakni AK alias AR (24), warga Tambunan Tallung Penanian, dan AD alias AC (24) warga Tiro Padang Buntao’.
AK dan AC merupaksa korbannya itu di pematang sawah.
Atas perbuatannya itu, keduanya akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka diamankan tim Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara di tempat tinggalnya masing-masing.
AK alias AR diamanakan sesaat setelah kejadian, sedangkan AD alias AC diamankan sehari setelah kejadian.
Penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Toraja, Iptu Ridwan SH MH.
Ia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/45/VII/2025 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel.
“Keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya menceritakan langsung perbuatan tak senonoh yang dialaminya,” ucap Ridwan kepada Tribun Toraja, Sabtu (15/2/2025).
Keluarganya lalu melaporkan peristiwa perbuatan cabul terhadap anaknya kepada polisi.
“Perbuatan cabut itu dilakukan oleh AK alias AR dan AD alias AC,” katanya.
Tim yang dipimpin Kapolsek Sanggalangi, AKP Sette Marrung, bersama Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Yunus Mellolo, lalu mengejar terduga pelaku dan berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku AK alias AR mengakui perbuatnnya telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah.
Sedangkan AD alias AC mengakui perbuatannya telah memegang bagian dada korban di tepi jalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku AK alias AR dan AD alias AC telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Adapun pasal yang dipersangkakan, untuk terduga pelaku AK alias AR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk terduga pelaku AD alias AC Kami kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (***)
Tinggalkan Balasan