Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Seorang Guru Jadi Tersangka Usai Hukum Siswanya yang Tidak Kerja Bakti, Upaya Mediasi Tak Membuahkan Hasil

MUNA | JELASKATA.co.id – Seorang guru yang mengajar di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka guru yang berinisial A tersebut setelah ia dilaporkan karena telah memukul salah satu muridnya dengan sapu lidi.

“Benar, guru SDN 1 Towea berinisial A dilaporkan karena memukul muridnya dengan sapu lidi,” ungkap Kasi Humas Polres Muna, IPDA Ahmad, Jumat (25/10/2024).

Menurut keterangan, insiden tersebut terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, ketika murid kelas 5 berinisial LMEG dihukum di depan pintu kelas.

Saat sekolah mengadakan kegiatan kerja bakti, LMEG tidak mengikuti arahan yang diberikan, sehingga A diduga memukulnya menggunakan sapu lidi.

“Sesuai pengakuan A, siswa tersebut tidak mengikuti kerja bakti, sehingga ia mengayunkan sapu lidi sebagai hukuman,” jelas Ahmad.

LMEG dikabarkan menunduk secara refleks untuk menghindari pukulan, tetapi sapu mengenai pipinya.

Setelah kejadian ini, siswa tersebut melaporkan insiden kepada orang tuanya, yang kemudian melanjutkan laporan ke kantor Polsek Towea.

Saat ini, A telah berstatus tersangka, namun belum ditahan.

“A sudah jadi tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan. Masih ada upaya mediasi,” tambah Ahmad.

Upaya mediasi antara keluarga korban dan A telah dilakukan beberapa kali, namun pihak keluarga korban masih menolak. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini