Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Sepanjang Tahun 2024, Polres Luwu Gagalkan 433,31 Gram Sabu dan 3.288 Butir Obat Daftar G

LUWU | JELASKATA.co.id – Peredaran 433,31 gram sabu dan 3.288 butir obat daftar G berhasil digagalkan oleh Polres Luwu sepanjang tahun 2024.

Jika dilihat, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatatkan barang bukti sebanyak 56,63 gram sabu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, saat konferensi pers di Aula Tebbakke Tongngenge, Mapolres Luwu, Selasa (31/12/2024).

“Narkotika jenis sabu temuannya semakin meningkat. Semoga ini bisa menekan peredaran barang haram tersebut di tengah masyarakat,” jelasnya.

Arisandi menyebutkan, dari total 47 kasus laporan polisi di tahun 2024, penyidik Polres Luwu telah meneruskan 44 perkara kepada jaksa penuntut umum.

“Dari total 47 kasus laporan polisi, sebanyak 44 kasus sudah P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum),” akunya.

Perwira dua bunga melati itu menambahkan, selama bulan November 2024, Satgas Asa Cita ikut memutus sindikat peredaran jaringan narkoba lintas negara dan provinsi.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, Bapak Prabowo, Satgas Presisi Asa Cita dimulai 1 November 2024 telah mengungkap 5 kasus jaringan peredaran narkoba. Jaringan itu telah diputus, termasuk salah satunya Lapas Parepare, jaringan Malaysia, dan jaringan pengiriman ke Papua,” terangnya.

Dirinya menambahkan, dari jaringan Lapas Kelas II Parepare telah diungkap barang bukti sebanyak 5 saset sabu seberat 249 gram.

Sedangkan dari pelaku jaringan Malaysia telah digagalkan peredaran 1 saset besar sabu dengan berat 50,11 gram.

“Sementara jaringan pengiriman ke Papua, berhasil diungkap dengan barang bukti 5 saset sabu dengan berat 38,75 gram,” tandas Arisandi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini