Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Sindikat Peredaran Uang Palsu di Tana Toraja Terbongkar, 5 Orang Ditangkap, 1 Lainnya Masih Buron

TANA TORAJA | JELASKATA.co.id – Sindikat peredaran uang palsu yang baru baru ini beredar di masyarakat, khususnya di Tana Toraja akhirnya terbongkar.

Ada 5 orang yang ditangkap dalam sindikat peredaran uang palsu di Tana Toraja tersebut.

Kelimanya yakni SI (40), ST (33), TT (23) RP (33), dan MF (17).

Dari kelima pelaku, dua orang warga Sumatra Barat, satu warga Gowa, dan dua warga Toraja Utara.

Kelima pelaku ditahan di Mapolres Tana Toraja sejak Selasa (21/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, menerangkan bahwa penangkapan dilakukan usai menjalankan serangkaian penyelidikan.

Menurut Iptu Slamet, hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, para pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu.

Dengan peran dari masing-masing pelaku dan keterangan kelimanya, uang palsu berasal dari Jambi.

Kelima pelaku ditahan berdasarkan pasal 36 Ayat (3) dan atau pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara satu orang lainnya berinisial (AD), hingga saat ini masih menjadi buron.

Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Tana Toraja yakni uang palsu dengan nominal Rp28,2 juta.

Barang bukti tersebut di antaranya 282 lembar uang palsu kertas pecahan Rp 100 ribu. Kemudian lima buah handphone.

Uang pecahan Rp 50 ribu satu lembar, uang Rp 450 ribu, uang Rp 16 ribu, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia berwarna silver, satu unit sepeda motor merk Jupiter, dan satu buah helm.

“Jadi total uang palsu yang diamankan dalam rupiah sebesar Rp 28,2 juta,” ungkap Iptu Slamet.

Pengungkapan ini berawal dari aduan korban Meissy Pamoni (23), warga Makale yang merupakan pemilik sebuah konter pulsa.

Dimana salah satu pelaku, MF, melakukan transaksi dengan uang palsu di toko miliknya sejumlah Rp 1 juta. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini