Sistem Penerimaan Murid Baru Berubah, Sekolah di Luwu Tidak Lagi Buka Jalur Zonasi
LUWU | JELASKATA.co.id – Sistem penerimaan murid baru pada tahun ajaran baru 2025/2026 berubah dibanding tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun ajaran kali ini, sistem penerimaan murid baru diubah dari PPDB menjadi SPMB.
Tak hanya perubahan istilah, namun pada penerimaan murid baru tahun ini juga mengalami perubahan pada prosesnya.
Kabid Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Luwu, Andi Padlan menyebut bahwa pada SPMB, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghapus jalur zonasi.
Meski demikian, pada SPMB terdapat jalur domisili.
“Kayanya jalur zonasi dihapus. Ada juga tambahan jalur mutasi. Jadi orang tua yang dimutasi ke daerah baru, anaknya bisa ikut untuk bersekolah di sana,” bebernya, Rabu (5/2/2025).
Kendati demikian, jalur mutasi sambung Andi Padlan, terdapat beberapa ketentuan untuk siswa kelas 6 SD.
“Jadi ada catatan untuk siswa dan siswi kelas 6 SD. Jadi kami sepakat untuk tidak menerima pindahan per tanggal 31 Desember kemarin. Karena, jumlah data siswa yang mengikuti ujian sudah dimasukkan,” terangnya.
“Kami takut, kalau siswa pindahan tetap diterima, konsekuensinya siswa tersebut tidak bisa mendapatkan blanko ijazah. Karena sebelumnya jumlah siswa sudah kami masukkan,” tambahnya.
Namun menurutnya, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis SPMB.
“Kami masih menunggu juknis dari pusat untuk penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025,” jelasnya.
Nantinya, sistem penerimaan murid baru ini akan diterapkan di ratusan sekolah yang ada di Kabupaten Luwu.
Setidaknya ada ratusan SD baik negeri maupun swasta yang akan menerima siswa-siswi baru.
“Jumlah sekolah SD negeri dan swasta ada 275, untuk kuota belum ada rilis resminya,” aku Andi Padlan.
Diketahui, perubahan sistem penerimaan murid baru ini berdasarkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto yang diajukan oleh Kemendikdasmen. (***)
Tinggalkan Balasan