Suami di Luwu Tega Racuni Istri Karena Sakit Hati, Divonis 2 Tahun Penjara
LUWU | JELASKATA.co.id – Seorang suami berinisial JB (48) di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Luwu tega meracuni istrinya sendiri karena sakit hati.
JB meracuni istrinya yang berinisial H (50) karena sakit hati dengan makian istrinya tersebut.
Selain H, keluarga istrinya yaitu A (38), M (41), dan AI (4) pun ikut teracuni oleh JB.
Kejadian itu berawal saat JB meminta uang Rp1 juta kepada istrinya untuk memperbaiki motornya, Minggu (21/1/2024) lalu.
Permintaan JB ditolak sang istri. Namun, bukan penolakan yang membuat Jafar sakit hati.
Melainkan makian istrinya usai menolak memberikan uang.
Sakit hati dengan makian istrinya, JB memasukkan racun tikus merk kovinplus sachet isi 15 gram di botol air mineral yang ada dalam kulkas.
”JB yakin istrinya akan meminum air itu karena hanya air itu yang ada di kulkas. Benar saja. Tetapi, bukan cuma istrinya yang minum. A, M, dan AI juga ikut minum,” jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch, Ryan Kurniawan Ryan, (22/1/2024) lalu.
Usai minum, empat korban mual dan muntah. Selanjutnya, mereka dilarikan dan mendapat perawatan di Puskesmas Bupon, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
Dokter Puskesmas Bupon, dr Medita, mengatakan gejala yang dialami korban seperti keracunan pada umumnya.
“Ada mual, muntah, dan perasaan tidak enak. Untungnya pas datang ke UGD, kesadaran semua korban baik,” ujarnya.
Menurut dr Medita, reaksi racun tikus kepada setiap korban berbeda-beda. Sebab, ada yang hanya meminum setengah dan ada satu gelas.
Atas perilakunya itu, JB dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.
Putusan atas perkara kejahatan terhadap nyawa ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Rabu (28/8/2024) pekan lalu.
Perkara ini ditangani majelis hakim yang terdiri Andi Adha (hakim ketua) serta dua hakim anggota yakni Andi Aswandi Tashar dan Imam Setyawan. ***
Tinggalkan Balasan