Sudah 26 Tersangka yang Ditangkap dalam Kasus Judi Online Komdigi, 4 Masih Buron
NASIONAL | JELASKATA.co.id – Sebanyak 26 tersangka sudah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus ini terungkap setelah penangkapan sejumlah pegawai Komdigi dan warga sipil yang terlibat.
Polisi juga menggeledah beberapa lokasi, termasuk “kantor satelit” yang digunakan para pelaku dan dua tempat penukaran uang (money changer) yang menjadi jalur untuk menyetorkan uang hasil judi online.
Salah satu tersangka mengungkap bahwa dari total 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs malah “dibina” agar tetap aktif dan tidak diblokir.
Kasus ini juga menyeret seorang staf ahli dan sembilan pegawai Komdigi sebagai tersangka.
Total 10 pegawai tersebut telah resmi diberhentikan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Terbaru, ada dua tersangka yang ditangkap adalah AA dan F alias W.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa AA ditangkap pada 26 November 2024, sedangkan F ditangkap dua hari kemudian, 28 November 2024.
“Penyidik telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA yang berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan F alias W yang bertindak sebagai agen dari 40 website judi online,” ujar Ade Ary, Senin (2/12/2024).
Dari penangkapan F, polisi mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp720 juta.
Sementara itu, dari tersangka AA, barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp724 juta.
Ade Ary menambahkan bahwa saat ini ada empat tersangka yang masih buron, yakni J, JH, F, dan C.
Upaya pencarian terhadap mereka terus dilakukan. (***)
Tinggalkan Balasan