Sudah Buka !!! Begini Syarat Pendaftaran Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan
SULSEL | JELASKATA.co.id – Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang akan maju pada Pilkada 2024 sudah dapat dilakukan.
Hal itu berdasarkan surat pengumuman bernomor : 4281/PL.02.2-SD/73/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Dalam surat tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU Sulsel, Hasbullah pada 24 Agustus 2024.
Dalam surat pengumuman itu berisi pengumuman jadwal pendaftaran dan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Disebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan Pendaftaran Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1981 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 382.007 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tujuh).
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:
- Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA
- Hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024, Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA
- Tempat : Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan Jl. A. P. Pettarani, No 102 Makassar
3. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. ***
Tinggalkan Balasan