Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Kasus Ibu-Ibu yang Diamankan Polisi karena Dugaan Penipuan Dihentikan

PALOPO | JELASKATA.co.id – Kasus dugaan penipuan di Kota Palopo yang menyeret dua orang ibu-ibu ke kantor polisi resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.

Dua orang ibu-ibu yang sebelumnya diamankan polisi tersebut yakni Sida (47) dan Marlina (34), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Hal ini setelah suami Andi, suami Marlina, mengatakan telah membayar utang mereka.

“Kami telah menyelesaikan pembayaran utang tersebut pada Jumat malam setelah istri saya diamankan polisi,” kata Andi, Senin (25/11/2024).

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha membayar utang tersebut secara cicil sebelum laporan dugaan penipuan dilaporkan ke polisi.

Namun, pelapor menginginkan agar utang tersebut dibayar secara keseluruhan sebesar Rp 20 juta

“Sebelum istri saya diamankan, kami telah menitipkan uang sebesar Rp 12 juta kepada penyidik Polres Palopo,” tambahnya.

“Setelah istri saya diamankan, kami membayar utang kami kepada pelapor melalui transfer,” sambungnya.

Pelapor juga telah mencabut laporannya ke polisi, dan pihak kepolisian tidak melanjutkan perkara tersebut.

Diketahui sebelumnya, polisi mengamankan dua ibu-ibu diduga melakukan tindak pidana penipuan pada Jumat (22/11/2024).

Mereka diamankan berdasarkan laporan Muh Nasir (50) karena tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini