Surat Suara dalam PSU Palopo Akan Dicetak Ulang dengan Format Baru
PALOPO | JELASKATA.co.id – Surat suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo akan dicetak ulang.
Hal itu dikarenakan ada calon yang didiskualifikasi, sehingga surat suara harus dicetak ulang dengan format baru yang mencerminkan kandidat yang sah.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Marzuki Kadir, Rabu (5/3/2025).
Marzuki menjelaskan, beberapa instrumen pemilu harus diperbarui untuk memastikan proses PSU berjalan transparan dan sesuai regulasi.
“Sebagian besar instrumen logistik harus dicetak ulang,” katanya.
“Kesiapan logistik PSU ini kurang lebih sama dengan Pilkada sebelumnya,” tambah Marzuki.
Marzuki menjelaskan, dalam PSU Pilwalkot Palopo, surat suara akan dicetak dengan desain baru yang mencantumkan empat pasangan calon yang bertarung.
Selain itu, ada tanda khusus bertuliskan “PSU” di setiap surat suara, bilik suara, dan beberapa instrumen logistik lainnya.
“Instrumen logistik yang bakal kita gunakan, seperti surat suara, bilik suara, dan lain-lain, akan memiliki tanda khusus bertuliskan PSU. Ini untuk membedakan dengan surat suara dan alat coblos pada pemilihan sebelumnya,” kata Marzuki.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan memastikan bahwa PSU berjalan sesuai ketentuan.
Meski surat suara harus dicetak ulang, Marzuki Kadir menegaskan bahwa bilik suara yang telah tersedia kemungkinan besar masih dapat digunakan, asalkan dalam kondisi layak pakai dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Terkait pemesanan logistik, Marzuki Kadir mengaku belum bisa dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon.
“Saat ini, tahapan PSU masih dalam proses pendaftaran calon pengganti bagi kandidat yang telah didiskualifikasi oleh MK,” jelasnya.
“Belum ada logistik PSU yang dipesan karena kita harus menunggu penetapan calon terlebih dahulu. Setelah calon resmi ditetapkan, baru kita bisa memesan jumlah logistik sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Partai Pengusung Diminta Siapkan Dokumen Pengganti Trisal Tahir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo dilaksanakan pada Mei 2025.
Saat ini, tahapan pencalonan sudah mulai dipersiapkan, menunggu persetujuan dari KPU RI. (***)
Tinggalkan Balasan