Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Terciduk Melanggar Aturan Lalu Lintas, Banyak Pengendara yang Diberhentikan di Depan Polres Palopo

PALOPO | JELASKATA.co.id Polisi memberhentikan cukup banyak pengendara yang hendak melintas di depan Mapolres Palopo, Minggu (16/2/2025).

Bukan tanpa alasan, pengendara yang diberhentikan ialah mereka yang terciduk melanggar aturan lalu lintas saat melintas depan Mapolres Palopo.

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin bersama sejumlah personel turun langsung dalam operasi keselamatan pallawa hari ke 7 di depan Mapolres Palopo ini.

“Kami memberhentikan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan memeriksa surat-suratnya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Minggu (16/2/2025).

Pengendara yang terciduk melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa spion dan kendaraan tanpa TNKB.

Polisi kemudian memberi sanksi tilang dan teguran kepada pelanggar aturan lalu lintas.

“Pada operasi ini kami mengedepankan sanksi teguran dan himbauan kepada pelanggar aturan lalu lintas. Namun untuk pelanggaran berat akan ditilang,” jelasnya.

Diketahui Polres Palopo melaksanakan operasi keselamatan pallawa sejak 10 hingga 23 Februari 2025.

Operasi keselamatan pallawa ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas serta untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sejumlah pelanggaran seperti tidak memasang TNKB, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan sejumlah pelanggaran lainnya menjadi sasaran operasi keselamatan pallawa di Kota Palopo.

Namun Polres Palopo lebih mengutamakan upaya pencegahan dengan memberi teguran dan imbauan kepada pengendara pada operasi keselamatan pallawa 2025. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini