Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Tiga Pimpinan KPK Langgar Kode Etik

NASIONAL | JELASKATA.co.id – Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik.

Ketiganya adalah Lili Pintauli Siregar, Firly Bahuri, dan yang terbaru, Nurul Ghufron.

Oleh karena itu, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berharap Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas KPK dapat mengambil hikmah dari hal tersebut.

“Harapannya, Pansel yang saat ini sedang melakukan seleksi pimpinan KPK dapat belajar dari pengalaman sebelumnya agar tidak lagi menghasilkan sosok-sosok yang kemudian tersandung masalah,” kata Nawawi, Rabu (11/9/2024).

Nawawi menekankan pentingnya bagi Pansel untuk memastikan Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang terpilih memiliki integritas yang kuat.

“Kita butuh sosok pimpinan yang tidak akan bermasalah dari segi integritas, kompetensi, dan profesionalisme, serta mampu membawa citra lembaga ini ke arah yang lebih baik,” tegas Nawawi.

Ia juga menekankan agar Pansel memilih para pimpinan KPK tanpa adanya kepentingan lain yang disisipkan.

“Hindari kepentingan-kepentingan lain yang mungkin dibawa oleh calon-calon pimpinan KPK,” tambahnya.

Pansel Komisioner dan Dewan Pengawas KPK baru saja merilis daftar nama kandidat yang lolos tes profile assessment.

Dari 40 nama yang sebelumnya dinyatakan lolos tes kompetensi, kini jumlahnya dipangkas menjadi masing-masing 20 nama untuk calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini