Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Tilang ETLE Sudah Diberlakukan di Kota Palopo, Segini Besaran Denda bagi Pelanggar

PALOPO | JELASKATA.co.id – Tilang elektronik (ETLE) di berbagai daerah kini terus dimaksimalkan penggunaannya, seperti di Kota Palopo.

Di Kota Palopo sendiri, tilang ETLE juga telah mulai diberlakukan.

Tetapi pihak Sat Lantas Polres Palopo menerapkan tilang ETLE secara mobile.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin mengatakan di Palopo telah diberlakukan tilang elektronik mulai Agustus 2023 sampai sekarang dan sesuai instruksi Direktorat Lantas Polda Sulsel.

Cara tilang ETLE di Palopo dilakukan secara mobile oleh personel Lantas yang berpatroli mencari pengendara lalin yang melanggar rambu lalulintas dan peraturan.

“Jadi belum ada CCTV tilang elektronik, kita masih ETLE mobile dulu,” ungkapnya.

Pengguna kendaraan akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas berdasarkan bukti yang didapat tilang elektronik berbasis kamera (ETLE).

Sanksi ini berupa denda atau kurungan penjara yang besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

Jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE terbatas, namun acuan besaran dendanya tak berbeda dari acuan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun daftar pelanggaran lalu lintas berserta sanksi tilang elektronik yaakni, jika melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.

Melanggar batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

Tidak menggunakan helm, denda Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp250 ribu atau kurungan dua bulan.

Dan tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp100 ribu atau kurungan 15 hari. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini