Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

UMK di Luwu Ikut Naik usai UMP Sulsel Ditetapkan Jadi Rp3.657.527

LUWU | JELASKATA.co.id – Usai Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan naik jadi Rp3.657.527, Upah Minimun Kabupaten (UMK) Luwu pun ikut naik.

UMK Luwu 2025 akan mengacu pada kenaikan UMP Sulsel yakni sebesar 6,5 persen.

“Tetap mengacu pada UMP Sulsel. Karena kita di Luwu belum dalam Dewan Pengupahan. Sehingga kita mengacu yang berlaku di provinsi yakni naik 6,5 persen,” kata Disnakertrans Luwu, Hasbullah, Rabu (11/12/2024).

“Karena hanya beberapa daerah di Sulsel itu yang punya Dewan Pengupahan. Kalau di Luwu Raya hanya di Luwu Timur yang punya. Sehingga kita ikut UMP,” tambahnya.

Pihaknya kini tinggal menunggu SK UMP Sulsel sebagai dasar pengupahan bagi tenaga kerja.

“Kemudian SK UMP Sulsel itu, akan kita teruskan ke instansi maupun perusahaan sebagai rujukan mereka untuk pengupahan tenaga kerja nantinya,” ujarnya.

Diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas mengaku, UMP naik atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Jika dibandingkan UMP 2024 lalu, maka nilai kenaikan UMP 2025 mencapai Rp223.229.

Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati di angka Rp3.657.527.

“Dalam keputusan ini UMP kita tegak lurus apa kata pemerintah pusat 6,5 dari UMP 2024. Sehingga menjadi Rp 3,657 juta sekian,” ujar Jayadi Nas.

“Begitu juga UMS dalam Permenaker no 16 tahun 2024, diberikan kewenangan dewan pengupahan provinsi untuk menetapkan dan mempertimbangkan berbagai macam sector yang memungkinkan dinaikkan. Kedua UMS ini harus lebih tinggi UMP. Kalau tadi UMP 3,657 maka UMS diatasnya itu,” lanjutnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini