Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

UMK Luwu Timur 2025 Naik jadi Rp3,7 Juta

LUWU TIMUR | JELASKATA.co.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur 2025 mengalami kenaikan.

UMK Luwu Timur 2025 naik ke angka Rp 3.761.112.

Nilai UMK Luwu Timur 2025 ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor: 1460/XII/Tahun 2024, tentang Penetapan UMK dan UMS Kabupaten Luwu Timur 2025 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024.

Selain itu, terdapat juga Surat Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.14.1/1055/Transnaker tanggal 12 Desember 2024 tentang Usul Penetapan UMK 2025.

Tak hanya UMK, Upah Minimum Sektoral (UMS) Luwu Timur 2025 juga naik ke angka Rp 3.836.334.

“UMK Luwu Timur 2025 mengalami kenaikan dibandingkan 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid, Rabu (18/12/2024).

Pada 2024 sendiri, UMK Luwu Timur tercatat sebesar Rp 3.531.561.

Dalam surat itu disebutkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Pekerja/buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan untuk menerapkan struktur dan skala upah.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK tahun 2025, dan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kamal menjelaskan, faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK adalah KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang ditetapkan masing-masing pemerintah provinsi untuk kabupaten/kota di wilayahnya.

Selain itu, Kamal juga menambahkan, ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kondisi ketenagakerjaan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini