Usai Dinyatakan TMS, Pasangan Trisal-Akhmad Ajukan Ini ke Bawaslu
PALOPO | JELASKATA.co.id – Salah satu pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi oleh KPU.
Alhasil, kuasa hukum dan tim pasangan bakal calon usungan Gerindra dan Demokrat tersebut mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Palopo, Selasa (17/9/2024).
“Kami membuat laporan sengketa proses tahap pemilihan terkait pengumuman hasil penelitian administrasi yang dikeluarkan KPU beberapa waktu lalu,” kata Kuasa Hukum Trisal – Akhmad, Farid Wajdi.
KPU Palopo dianggap keliru dalam menerjemahkan PKPU 8 tahun 2024 tentang verifikasi.
“Ketika KPU ragu, mereka harus melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, kalau tidak cukup maka klarifikasi ke pasangan calon, kalau dirasa belum cukup baru dilakukan klarifikasi kepada lembaga atau instansi yang berwenang,” tambahnya.
“Namun, kita tidak menemukan keadaan itu dilakukan KPU Palopo, mereka langsung loncat dan mengkonfirmasi ke Instansi yang berwenang. Secara prosedur itu tidak boleh, karena ada hak partai pengusung dan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait situasi ini,” sambungnya.
Setelah menyerahkan sejumlah dokumen pengajuan permohonan sengketa tahapan pemilihan ke Bawaslu, pasangan bakal calon wali kota Palopo yakni Trisal – Akhmad menunggu informasi dari Bawaslu terkait jadwal pelaksanaan mediasi.
Menerima permohonan tersebut, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menyampaikan pihaknya akan memeriksa dokumen pemohon terlebih dahulu.
Jika dokumen pemohon memenuhi syarat maka pihak Bawaslu akan melakukan mediasi antara pemohon dan KPU.
“Sesuai regulasi yang ada, tiga hari setelah penetapan di KPU, pihak yang merasa dirugikan boleh melakukan pengajuan permohonan sengketa proses ke Bawaslu. Ketika semua dokumen pemohon memenuhi syarat, maka akan kami registrasi dan lakukan musyawarah tertutup atau mediasi,” ujar Khaerana.
Musyawarah atau mediasi tersebut harus dihadiri pemohon dalam hal ini pasangan bakal calon serta pihak KPU yang mengeluarkan putusan.
Kuasa hukum pasangan bakal calon juga diperbolehkan mendampingi namun harus pasif. ***
Tinggalkan Balasan