Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Usai Putusan MK, 3 Parpol di Palopo Bisa Usung Calon Wali Kota Sendiri

Mahkamah Konstitusi

PALOPO | JELASKATA.co.id – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah syarat mengusung calon kepala daerah membuat tiga partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pilwalkot Palopo.

Untuk di Kota Palopo sendiri dengan melihat 130.107 daftar pemilih tetap (DPT), 3 parpol dapat mengusung calon sendiri berdasarkan perolehan suara sah pada Pileg 2024 lalu.

Ketiga partai tersebut berdasarkan suara sah di Kota Palopo sebanyak 99.523, partai NasDem dapat mengusung calon sendiri tanpa koalisi dengan meraih suara sah di atas 10% yakni 25,57%, disusul Golkar 21,95% dan PDIP 10,71%.

Hal tersebut mengacu pada amar putusan MK yang mengubah Pasal 40 Undang-Undang (UU) Pilkada disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika memenuhi syarat tertentu.

Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin mengatakan sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) pascaputusan MK tersebut.

Namun jika mengacu pada putusan MK dan melihat DPT Kota Palopo pada Pileg lalu, maka parpol dapat mengusung calon sendiri jika suara sah parpol mencapai 10%.

“DPT Palopo kan 130.107 waktu Pemilu lalu, di dalam putusan MK disebutkan kalau 250 ribu DPT itu parpol bisa mengusung calon sendiri kalau suara sahnya mencapai 10%,” kata Irwandi.

“Kami belum bisa mengambil sikap soal itu, masih menunggu petunjuk dari KPU RI,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini