Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Waduh!!! Baliho Calon Kepala Daerah di Luwu Kembali Terpampang di Bahu Jalan

LUWU | JELASKATA.co.id – Beberapa baliho atau poster para calon Kepala Daerah di Kabupaten Luwu kembali terpampang di bahu jalan.

Hal itu tentunya selain merusak keindahan jalan yang ada di Kabupaten Luwu, juga melanggar Peraturan Bupati Nomor 115 tahun 2022.

Dimana Pasal 27 ayat 1 huruf b dijelaskan, setiap orang dilarang memasang spanduk, baliho, bendera dan sejenisnya pada tiang listrik, tiang lampu, pohon, sarana umum.

Kasatpol PP Luwu, Iqbal Alwi mengaku kecewa dengan pihak yang kembali memasang APK di tempat-tempat yang merusak estetika kota.

“Itumi yang bikin kecewa. Sepertinya hasil kerja kami tidak dianggap oleh mereka yang kembali merusak estetika kota,” akunya, Jumat (13/9/2024).

Kata Iqbal, karena minimnya bajet, pihaknya baru akan melakukan penertiban sesuai agenda Bawaslu di masa tenang.

“Sayang anggaran kami terbatas, jadi rencana penertiban kami lakukan sekalian menunggu agenda Bawaslu sesuai tahapan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, sekitar dua bulan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu juga telah melakukan penertiban di sepanjang ruas Jl Poros Makassar – Palopo.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini