Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Warga Luwu Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Akhirnya Ditangkap Polisi

AS (24), terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Luwu

LUWU | JELASKATA.co.id – Seorang warga Desa Raja, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu diduga edarkan narkoba jenis sabu.

Dugaan pengedaran narkoba jenis sabu itu diketahui dari adanya laporan warga.

Alhasil, terduga pelaku yang berinisial AS (24) akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Abdianto yang didampingi oleh Kanit Opsnal, Aipda Andi Agusram Lewa dan anggota Satres Narkoba Polres Luwu pada Senin, 12 Agustus 2024 kemarin.

Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto menjelaskan bahwa warga melaporkan jika AS biasa melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bua.

Setelah dilakukan penyelidikan, Satres Narkoba langsung dilakukan melakukan penggerebekan di kediaman AS.

“Saat itu AS sedang berada di dalam kamar tidur miliknya. Saat ditangkap anggota kemudian lakukan penggeledahan di dalam rumah,” ucap Abdianto.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 buah pembungkus rokok merek Twinzz yang didalamnya berisikan 1 saset kecil yang diduga berisikan sabu.

Di atas kasur terduga juga ditemukan 1 batang kaca pireks. Lalu, 1 buah kotak warna orange yangdidalamnya terdapat 7 buah potongan pipet yang diduga berisikan sabu juga ditemukan dibawa tempat tidur.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah kotak warna hitam diatas lemari pakaian.

Atas kejadian tersebut maka AS beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Luwu guna dilakukan proses lebih lanjut.

AS disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini