Jelaskata.co.id

Informasi dan Edukasi

Warkop Plus Plus Digrebek Polisi, Bayar Rp200 Ribu, ‘Wik-Wik’ dalam Kamar

MAROS | JELASKATA.co.id – Sebuah warung kopi (warkop) di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros digrebek oleh pihak kepolisian.

Bukan tanpa alasan, pengrebekan tersebut berdasarkan laporan bahwa warkop tersebut menyediakan layanan plus-plus kepada pengunjungnya.

Terbongkarnya tempat esek-esek berkedok warkop ini, berawal dari laporan seorang ibu asal Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Ibu tersebut melaporkan anaknya terlibat dalam aktivitas tersebut ke Polres Maros.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros pun menindaklanjuti laporan itu dengan menggerebek warung kopi yang tidak disebut namanya itu pada Sabtu (05/10/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengatakan saat penggerebekan, polisi mendapati sepasang lelaki dan perempuan bukan suami istri tengah berhubungan badan di dalam kamar.

“Kami juga menemukan dua perempuan lainnya yang sedang duduk di depan warkop,” katanya.

Polisi kemudian mengamankan pemilik warkop, pasangan suami istri Haruna (26) dan Rosdiana (38), bersama sejumlah saksi di lokasi.

Dari keterangan pemilik warkop, tarif dikenakan kepada pelanggan untuk sekali ‘wik-wik’ adalah Rp200 ribu.

Dengan rincian Rp150 ribu untuk pekerja seks komersial (PSK) dan Rp50 ribu untuk pemilik warkop.

Akibat tindakan ini, pemilik warkop dijerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta sebagai penyedia tempat prostitusi dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini