Ancaman Kurungan 15 Tahun Penjara Menanti Guru SD di Tana Toraja yang Diduga Cabuli Muridnya
TANA TORAJA | JELASKATA.co.id – Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga menanti VA alias DA (27) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
VA sendiri merupakan seorang guru SD Kristen Makale 2 yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Polda Sulsel, Iptu Slamet Raharjo, membenarkan penetapan tersangka terhadap guru honorer yang tidak lagi mengajar tersebut.
“Polres Tana Toraja telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini yang dialami korban DAMP. Terduga pelaku VA seorang oknum guru SD telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan telah kami tahan sejak Senin 7 Oktober 2024,” ujar Iptu Slamet, Kamis (10/10/24).
Iptu Slamet menambahkan, kejadian ini bermula sejak Juli 2023 dan baru dilaporkan ke Mapolres Tana Toraja pada September 2024.
“Melalui proses penyelidikan dan penyidikan sehingga didapatkan alat bukti yang cukup, maka pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, VA dikenakan Pasal 28 Aayat (2) jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undag-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Guru SD yang Diduga Cabuli Anak Muridnya di Tana Toraja Diamankan Polisi
Menyikapi itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menerangkan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku yang terjadi di Kabupaten Tana Toraja cukup tinggi.
Menurutnya, selama rentan 2023-2024, kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku sebanyak 66 kasus diantaranya sebagai korban 63 orang dan sebagai pelaku 42 orang.
Dan secara keseluruhan penyelesaian perkara tersebut telah selesai sebanyak 61 kasus atau 92 persen, lima di antaranya masih dalam proses.
“Sama dengan kasus-kasus lainnya, kami pastikan penegakan hukum berjalan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan dan bekerjasama dengan semua pihak,” ujar AKBP Malpa.
AKBP Malpa kemudian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan, khususnya terhadap anak-anak guna kejadian yang sama tidak terulang.
“Kasus anak sebagai korban dan pelaku kejahatan cukup tinggi di Kabupaten Tana Toraja. Oleh karena itu, mari bersama-sama untuk menjaga dan mencegah anak -anak kita agar terhindar sebagai korban dan pelaku kejahatan, diperlukan kepedulian dan kewaspadaan dari kita semua,” tandasnya. ***
Baca Juga: Bukannya Mengajar, Seorang Guru di Makale Diduga Cabuli Muridnya Saat Jam Pelajaran
Tinggalkan Balasan